Login Member
Username :
Password :
Jajak Pendapat
Bermanfaatkah Website sekolah bagi anda
Ragu-ragu
Tidak
Ya
  Lihat
Agenda
29 May 2012
M
S
S
R
K
J
S
29
30
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
21
22
23
24
25
26
27
28
29
30
31
1
2
3
4
5
6
7
8
9

Menpan: 270 Ribu Honorer Diangkat Jadi PNS

Tanggal : 04/20/2012, 11:06:55, dibaca 37 kali.












Mataram (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan, tahun ini pemerintah mengangkat sebanyak 270 ribu orang tenaga honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).


"Itu yang kategori satu (K1) sebanyak 270 ribu, yang sudah diangkat tahun ini," kata Azwar yang ditemui seusai pertemuan koordinasi dengan kader partai di Sekretariat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Minggu petang.


Azwar berada di Mataram, NTB, sejak Sabtu (7/4) siang, terkait kegiatan sosialisasi reformasi birokrasi Regional II yang meliputi seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Jawa, Bali, NTB, Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kalimantan, yang dipusatkan di Mataram, 9-11 April 2012.


 Ia mengatakan, daftar nama honorer K1 yang sudah diangkat menjadi PNS pada tahun ini, telah diumumkan pada website www.bkn.go.id.


"Diumumkan agar masyarakat tahu, dan bisa komplain jika didukung data dan fakta," ujar mantan Penjabat Gubernur Aceh periode 19 Juli 2004 hingga 30 Desember 2005, menggantikan Abdullah Puteh yang dipenjara 10 tahun karena kasus korupsi itu.


Pemerintah memberdayakan semua tenaga honorer yang masuk "database" sampai 2005 yakni mengangkatnya menjadi PNS, namun masih saja ada tenaga honorer yang belum terakomodasi.


Menteri PAN (Menpan) dan RB kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2010 yang mengatur tentang pendataan tenaga honorer yang bekerja di lingkungan pemerintah.


 SE Menpan dan RB itu merujuk pada laporan dari berbagai daerah dan pengaduan tenaga honorer yang disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN dan RB serta kepada Anggota DPR-RI khususnya Komisi II, Komisi VIII dan Komisi X.


Isi laporan tersebut yakni masih terdapat tenaga honorer yang memenuhi syarat Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007.


Tenaga honorer yang didata terdiri dari tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai oleh APBN atau APBD.


Kriteria honorer dimaksud yakni diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia sekurang-kurangnya 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun per 1 Januari 2006.


Namun, dalam proses pemberdayaan honorer yang masuk "database" sampai 2005 itu, mencuat keberadaan honorer di masing-masing daerah atas kebijakan pejabat setempat, yang jumlahnya lebih banyak.


Pemberdayaan tenaga honorer itu kemudian dibagi dalam dua kategori yakni kategori I (K1) tentang honorer yang didanai APBN dan APBD, dan kategori II (K2) yakni honorer yang upahnya tidak bersumber dari APBN dan APBD.


 "Untuk honorer K1 sudah rampung dan sudah diangkat tahun ini, sekarang tingggal K2 yang jumlahnya skeitar 630 ribu. Secara keseluruhan jadinya ada sekitar 890 ribu honorer yang minta diberdayakan," ujarnya.


Khusus honorer K2, kata Azwar, belum terdata secara rinci dari nama, tempat kerja, waktu mulai kerja, upahnya bersumber dari mana, dan siapa yang mempekerjakan honorer tersebut.


Kementerian PAN dan RB kemudian meminta masing-masing pemerintah daerah untuk mengisi total formasi 630 ribu honorer K2 itu kemudian dilakukan seleksi berupa ujian tulis dan wawancara.


"Mereka itu (honorer K2) belum pernah ikut tes, sama seperti seleksi CPNS," ujar Azwar yang mengaku belum bisa memastikan waktu pengangkatan untuk honorer K2 itu, karena sangat tergantung waktu perampungan pendataan dan tahapan seleksi. (ar)







Kembali ke Atas


Berita Lainnya :
 Silahkan Isi Komentar dari tulisan berita diatas
Nama
E-mail
Komentar

Kode Verifikasi
                

Komentar :


   Kembali ke Atas